a. Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan
antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa)
misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para
pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
c. Etika
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para
programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak
boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak
boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak
boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak
akurat.
4. Seorang programmer
tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin.
5. Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa
ijin.
6. Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
7. Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara
bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh
menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah
keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil keuntungan
dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang
ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan
dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan
ilmu komputer.
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar