Agar penulis karya ilmiah diakui dalam karyanya yang bermanfaat bagi masyarakat, timbul hak cipta untuk melindungi para pencipta karya. Hak Cipta digunakan untuk melindungi hasil karya ilmiah agar tidak digubah oleh orang lain. Jika tidak adanya UU tentang Hak Cipta ini menyebabkan para penulis karya ilmiah untuk tidak mempublikasikan hasil karya ilmiah dan berhenti berkreatifitas .
Hak Cipta memiliki nilai yang penting dalam perlindungan pemilikan suatu hal yang telah di buat ataupun di temukan oleh seseorang Hak Cipta tersebut di bantu oleh hukum dan undang-undang tertulis sehingga memberika sanksi yang tegas bagi pelanggar Hak Cipta. Para penulis karya ilmiah sebaiknya sudah langsung mendaftarkan hak cipta atas karya yang mereka buat agar tidak terjadi pelanggaran hak yang di lakukan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan atas karya mereka secara illegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar